Pengertian Limbah non-B3

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat (70), limbah non-B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik limbah B3.

Karakteristik limbah B3 yang dimaksud adalah mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan/atau beracun.

Apa Saja yang Termasuk Limbah non-B3?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah non-B3 dibedakan menjadi:

adalah limbah yang sudah tidak memiliki karakteristik bahan berbahaya dan beracun, dan telah memenuhi ketentuan penggunaan minimal teknologi terbaik dan ramah lingkungan. Berikut contohnya:

adalah limbah yang sebelumnya merupakan limbah B3 dari sumber spesifik umum dan sumber spesifik khusus yang telah memenuhi prosedur pengecualian.

Perlindungan Sosial

Tujuan selanjutnya adalah untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.

Rehabilitasi Sosial

Bansos bertujuan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.

Tujuan Pemberian Bansos

Selaras dengan namanya, pemberian bansos bertujuan untuk mengatasi hal-hal yang berkaitan dengan risiko sosial. Berikut enam tujuan bansos:

Penanggulangan Kemiskinan

Tujuan bansos sebagai penanggulangan kemiskinan memiliki arti bahwa bansos merupakan kebijakan, program, kegiatan, dan sub kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.

Mengenal Istilah Bantuan Sosial (Bansos)

gambar repro Detik.com

KENDAL, Selasa, 2 Mei 2023.

Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang dan jasa kepada individu atau kepada individu, keluarga, kelompok dan  masyarakat miskin, tidak mampu dan kerentanan sosial

Pengertian Bansos bisa di cek di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pemberi bansos adalah Satuan Kerja pada kementerian atau lembaga pada Pemerintah Pusat dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang tugas dan fungsinya melaksanakan program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar

Sedangkan Penerima bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. Saat ini data penerima bansos dapat dicek dengan mudah melalui Sistem Cek Bansos Kementerian Sosial. Berikut cek bansos.

Seperti sudah disebutkan di atas, jenis bansos berupa uang, barang dan jasa. Contoh bansos jasa adalah bantuan berupa pelatihan, seperti Kartu Prakerja.

Adapun fungsi bansos antara lain :

a. Rehabilitasi sosial;

b. Perlindungan sosial;

c. Pemberdayaan sosial;

e. Penanggulangan kemiskinan; dan

f. Penanggulangan bencana. (SA).

Dipost : 02 Mei 2023 | Dilihat : 6040

TRIBUNKALTIM.CO - Bantuan Pangan Non Tunai dan PKH sudah cair, cek daftar nama penerima bansos pakai KTP 2024 lewat hp dan jadwal pencairan Kantor Pos.

Cara cek daftar nama penerima bansos pakai KTP 2024 lewat hp ini sangat mudah, cukup dengan memasukkan NIK dan data lainnya di link resmi.

Pencairan bantuan sosial pada Desember 2024 sudah mulai dilaksanakan melalui dua jalur, yakni Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menggunakan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako secara bijaksana.

Baca juga: BLT Desember 2024 Kapan Cair? Simak Info Terkini BPNT, PKH dan PIP SD SMP SMA

Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial Faisal, menjelaskan bahwa dana bantuan harus dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bagi KPM yang bantuannya disalurkan melalui Himbara, bantuan sudah dapat digunakan karena telah masuk ke rekening. Yang melalui PT Pos akan cair pada minggu ketiga Desember. Kami mengingatkan agar bantuan digunakan secara bijak," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (11/12/2024).

Pencairan dan Metode Penyaluran Bansos

PT Pos Indonesia menyediakan tiga metode penyaluran bantuan:

1. Pengambilan langsung di kantor pos

2. Penyaluran melalui komunitas untuk wilayah terpencil atau daerah 3T

3. Penyaluran langsung ke rumah KPM, khusus untuk lansia dan penyandang disabilitas

Inilah rincian Program Keluarga Harapan menyalurkan bantuan untuk Tahap III (Juli-September) dan Tahap IV (Oktober-Desember) seperti dilansir Kompas.tv:

Jakarta (ANTARA) - Bansos merupakan program bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah untuk mendukung masyarakat Indonesia yang menghadapi risiko ekonomi dan sosial. Saat ini, terdapat berbagai jenis bansos yang disalurkan kepada masyarakat di antaranya yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Sosial Beras (BSB).Penyaluran bansos kepada masyarakat yang kurang mampu untuk mengurangi kemiskinan dengan cara memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup dari masyarakat yang membutuhkan. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai apa itu bansos? Pengertian, jenis, dan tujuannya.

Bansos atau bantuan sosial adalah berbagai bentuk dukungan yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga lainnya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Bentuk bansos bisa berupa uang tunai, barang, atau layanan. Hal itu ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan, atau memberikan bantuan dalam situasi darurat.

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019, bantuan sosial adalah bantuan berupa uang, barang atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin, tidak mampu atau rentan terhadap risiko sosial.Jenis-jenis bansos1. Program Keluarga Harapan (PKH)PKH diberikan untuk mendukung masyarakat kurang mampu, terutama dalam bidang kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan. PKH adalah bantuan Pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.Bantuan yang diberikan berupa uang tunai yang diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anggota rentan, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia.• Ibu hamil dan anak balita mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun• Anak SD Rp900 ribu per tahun• Anak SMP Rp1,5 juta per tahun• Anak SMA Rp2 juta pe tahun• Lansia dan penyandang disabilitas Rp2,4 juta per tahun.

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)BPNT juga diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan DTKS. Dengan bantuan berupa pangan senilai Rp200.000 per bulan.yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko PanganBLT merupakan bantuan uang tunai yang diberikan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. Biasanya bantuan program ini disalurkan karena krisis ekonomi dan bencana, bertujuan membantu kebutuhan dasar dan meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan.

4. Bantuan Sosial Beras (BSB)BSB merupakan program bansos yang memberikan beras gratis seberat 10 kilogram yang diberikan kepada KPM yang terdaftar dalam DTKS Kemensos. Bantuan ini untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan dan meringankan beban hidup masyarakat yang membutuhkan.

Pemberian bansos bertujuan membantu masyarakat untuk mengatasi hal-hal yang berkaitan dengan risiko sosial kesejahteraan ekonomi dan kebutuhan pangan.

1. Penanggulangan kemiskinanBansos merupakan kegiatan atau program yang dilakukan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat, dalam penanggulangan kemiskinan yang ditujukan kepada individu,keluarga dan masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.

2. Jaminan Kesejahteraan sosialBansos sebagai jaminan kesejahteraan sosial adalah bentuk dukungan yang diberikan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari risiko sosial dan ekonomi. Bantuan ini ingin memastikan setiap individu dan keluarga memiliki akses kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan.

3. Meningkatkan kesehatan dan kualitas hidupBansos bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan serta mendukung setiap upaya yang berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.

4. Perlindungan sosialBansos memberikan perlindungan sosial kepada kelompok yang lebih berisiko, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan keluarga miskin. Bansos ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan hidup masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar.

Baca juga: Bank DKI distribusi kartu bantuan sosial untuk pastikan tepat sasaranBaca juga: DKI mulai bagikan ATM kepada penerima baru bantuan PKDBaca juga: Komisi VIII DPR: Data penerima bantuan sosial harus 'clear'

Pewarta: Sean Anggiatheda SitorusEditor: Alviansyah Pasaribu Copyright © ANTARA 2024

Setiap perusahaan, dalam kegiatan operasionalnya pasti menghasilkan limbah. Limbah yang dihasilkan bisa berasal dari berbagai jenis, termasuk limbah domestik, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun (non-B3).

Limbah non-B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik limbah B3. Walaupun begitu, penting untuk mengelolanya dengan baik demi mencegah dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan. Di Indonesia, regulasi terkait pengelolaan limbah ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai limbah non-B3 dan strategi pengelolaannya. Selain itu, juga akan dijelaskan pedoman penyusunan Dokumen Rincian Teknis (DRT), yang merupakan suatu persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengelolaan limbah tersebut.

Cara Menyusun Dokumen Rincian Teknis (DRT) Limbah non-B3

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah non-B3 wajib menyusun Dokumen Rincian Teknis (DRT) pengelolaan limbah non-B3. Namun, tidak semua jenis pengelolaan memerlukan DRT. DRT diperlukan untuk kegiatan pengurangan, penyimpanan, pemanfaatan, dan penimbunan.

Format penyusunan DRT untuk masing-masing jenis pengelolaan dapat dilihat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021, pada lampiran VI sampai IX.

Persyaratan untuk Mendapatkan Bansos PKH 2024

Untuk bisa mendapatkan Bansos PKH 2024, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, di antaranya:

Bansos PKH 2024 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan bantuan kepada keluarga miskin dan rentan di Indonesia. Dengan adanya program ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat bisa meningkat, terutama di tengah tantangan ekonomi global. Untuk mendapatkan bantuan, pastikan keluarga Anda terdaftar dalam DTKS dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Pencairan bantuan dilakukan dalam beberapa tahap sepanjang tahun 2024, dengan berbagai cara yang dapat dipilih untuk mendaftar dan mengakses bantuan. Jangan lupa untuk memantau informasi terbaru terkait jadwal pencairan Bansos PKH 2024 melalui sumber resmi agar tidak ketinggalan kesempatan untuk mendapatkan bantuan.

Bantuan sosial (bansos) diberikan kepada masyarakat yang mengalami risiko sosial. Bansos dapat diberikan dalam bentuk uang maupun barang. Sebenarnya, apa itu bansos?

Ketentuan mengenai bansos diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Peraturan ini mengubah UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Menurut UU tersebut, bantuan sosial merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. Pengertian ini juga dijelaskan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengelolaan bansos diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020. Aturan ini mencabut Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pemberi bansos adalah Satuan Kerja pada kementerian atau lembaga pada Pemerintah Pusat dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang tugas dan fungsinya melaksanakan program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.

Bansos PKH 2024: Jadwal Pencairan dan Cara Mendaftar untuk Dapat Bantuan

Pada tahun 2024, Program Keluarga Harapan (PKH) kembali hadir untuk memberikan bantuan kepada keluarga miskin dan rentan di Indonesia. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dengan memberikan bantuan tunai kepada keluarga yang membutuhkan. Bagi Anda yang ingin tahu lebih lanjut tentang bansos PKH 2024, termasuk jadwal pencairan dan cara mendaftar, artikel ini akan memberikan penjelasan lengkap dan terperinci.

Bansos PKH adalah program bantuan sosial yang ditujukan kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, seperti keluarga yang memiliki anggota dengan ibu hamil, balita, anak sekolah, atau anggota keluarga dengan disabilitas. PKH merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di seluruh Indonesia.

Pada tahun 2024, pemerintah masih melanjutkan program ini dengan sejumlah perubahan dan perbaikan agar lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi penerima.